Bagaimana Islam Memandang Perilaku Homoseksual?
Pembaca yang semoga dirahmati Allah, agama Islam adalah agama yang sempurna karena telah menjelaskan berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di antaranya adalah fitrah dan kecenderungan seksual seseorang dengan lawan jenisnya. Di antara fenomena yang terjadi belakangan ini adalah munculnya kembali kaum Nabi Luth atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di tengah-tengah masyarakat. Para ulama ahlussunnah wal jama’ah telah mengkaji hal ini berdasarakan dalil Al-Qur’an maupun As-Sunah di kitab-kitab mereka.
Oleh karenanya, tulisan ini ditujukan untuk membahas hukum dan dampak dari perilaku menyimpang ini (liwath) dengan pembahasan yang ringkas tetapi ilmiah dari sudut pandang agama Islam.
Fitrah manusia dalam pandangan Islam
Agama Islam telah menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan fitrah yang lurus, yaitu suka dengan lawan jenis. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 49)
Di ayat yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menegaskan,
وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوْجَيْنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلْأُنثَىٰ
“Dan bahwa Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia dalam kondisi asalnya yang memiliki kecenderungan alami yang lurus, yaitu ketertarikan laki-laki kepada perempuan dan sebaliknya; dan tentunya melalui pernikahan yang sah.
Homoseksual dalam pandangan Islam
Perilaku homoseksual atau suka sesama jenis (liwath) adalah perbuatan dosa dan maksiat, bahkan termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana dikisahkan secara jelas di dalam kisah Nabi Luth ‘alaihissalam di dalam Al-Qur’an. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan; bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS. Al-A’raf: 80–81)
Ayat ini menunjukkan bahwa perbuatan homoseksual adalah perbuatan fahisyah atau perbuatan yang sangat keji, bahkan termasuk israf, yaitu perbuatan melampaui batas karena telah keluar dari fitrah yang telah Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan.
Dikarenakan saking beratnya dosa ini, karena perbuatan melampaui batas tersebut, Allah ‘Azza wa Jalla turunkan azab yang sangat berat kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman,
فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82)
Para ulama menegaskan bahwa kerasnya azab yang telah Allah ‘Azza wa Jalla timpakan kepada kaum Sodom menunjukkan besarnya dosa tersebut, bahkan dikatakan dosanya lebih besar dan lebih parah daripada zina.
Disebutkan dalam kitab al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah: Para fuqaha sepakat bahwa liwath itu haram, karena termasuk perbuatan keji yang paling berat. Allah Ta‘ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya yang mulia dan mengecam pelakunya sebagaimana disebutkan pada ayat tersebut.
Baca juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir
Hukuman terhadap pelaku homoseksual
Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad no. 2915; dinyatakan sahih oleh para ulama)
Dan di riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Abu Dawud no. 4462, Tirmidzi no. 1456; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk salah satu dosa besar. Para ulama memang berbeda pendapat dalam rincian hukumannya, tetapi mereka sepakat bahwa homoseksual adalah perbuatan haram dan dosa besar, bahkan Allah dan Rasul-Nya melaknat perbuatan mereka.
Dampak perilaku homoseksual terhadap individu dan masyarakat
Dari pemaparan tersebut, dalam pandangan syariat Islam, larangan melakukan homoseksual bukan semata karena aspek moral saja, tetapi juga karena dapat menimbulkan dampak-dampak berikut:
Merusak fitrah dan tatanan keluarga
Islam sangatlah menjaga keutuhan fitrah seorang hamba, termasuk menjaga agar tetap adanya keturunan (hifzhun nasl). Perilaku sesama jenis justru bisa mencegah adanya keturunan dan juga merusak sistem tatanan dalam keluarga.
Membuka pintu kerusakan sosial
Kaum Nabi Luth bukan hanya melakukan homoseksual, tetapi juga merusak moral masyarakat secara luas.
Mengundang murka Allah jika dilegalkan dan dinormalisasi di masyarakat
Namun, perlu ditegaskan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan berbuat zalim, persekusi, atau kekerasan tanpa hak. Penegakan hukum adalah wewenang pemerintah yang sah dan memiliki otoritas, bukan individu atau ormas tertentu.
Bagaimana sikap seorang muslim?
Sikap yang benar sesuai dengan syariat Islam adalah:
- Meyakini keharaman perbuatan tersebut berdasarkan dalil yang sahih.
- Tidak membenarkan atau melegalkannya.
- Tetap berbuat adil dan tidak menzalimi pelaku secara individu.
- Mendoakan agar pelaku diberi hidayah dan bertobat.
Apakah pintu tobat masih terbuka untuk pelaku?
Selama pelakunya mau bertobat sebelum ajal menjemput dan terpenuhi beberapa syarat berikut:
- Menyesali perbuatannya.
- Berhenti dari melakukan perbuatan tersebut.
- Bertekad untuk tidak mengulanginya.
- Jika dosa berkaitan dengan hak korban, maka harus disertai pengembalian hak tersebut;
maka masih ada kesempatan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuninya. Karena Allah Ta’ala telah berfirman,
قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53)
Dan di ayat yang lain, Allah ‘Azza wa Jalla juga menegaskan,
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Penutup
Agama Islam memandang perilaku homoseksual adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Qur’an, As-Sunah, serta ijmak ulama. Kisah kaum Nabi Luth menjadi peringatan keras tentang akibat dan dampak dari penyimpangan tersebut.
Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Ia membedakan antara perbuatan dan pelaku. Setiap manusia berpotensi salah, tetapi pintu tobat selalu terbuka. Seorang muslim dituntut untuk tetap menjaga akidah dan prinsip syariat, sekaligus menampilkan akhlak yang adil dan penuh hikmah dalam memandang pelaku dan dosanya.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga kaum muslimin agar tetap di atas fitrah yang lurus dan memberikan hidayah kepada siapa saja yang mencari kebenaran.
Wallahu a’lam bishawaab.
Baca juga: Bagaimana Bermuamalah dengan Kaum LGBT
***
Penulis: Chrisna Tri Hartadi
Artikel Muslim.or.id
Artikel asli: https://muslim.or.id/112643-bagaimana-islam-memandang-perilaku-homoseksual.html